TUGAS MANDIRI 2 : E10 Nadya Soraya Balqist
Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah
Nama : Nadya Soraya Balqist
Kode : E10
Latar Belakang
Sistem pemerintahan merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan suatu negara. Di Indonesia, sistem pemerintahan secara formal diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang menjadi sumber hukum tertinggi. Sejak kemerdekaan hingga kini, sistem pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai dinamika, baik dalam praktik maupun dalam aturan konstitusional. Perubahan tersebut terlihat jelas melalui beberapa kali amandemen UUD 1945 yang mengubah struktur, kewenangan, serta hubungan antara lembaga-lembaga negara.
Tujuan Kajian
1. Menganalisis sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik sebelum maupun sesudah amandemen.
2. Mengidentifikasi prinsip-prinsip dasar yang membentuk sistem pemerintahan Indonesia, seperti prinsip presidensialisme, pembagian kekuasaan, dan checks and balances.
3. Mengkaji pandangan dan analisis dari literatur ilmiah terkait sistem pemerintahan Indonesia, baik dari perspektif hukum tata negara maupun ilmu politik.
4. Memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pembaca tentang struktur, peran, dan hubungan antar lembaga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia sesuai dengan UUD 1945 dan pendapat para ahli.
Ringkasan UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan sumber hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945 mengatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara, termasuk sistem pemerintahan, pemisahan kekuasaan, serta hak dan kewajiban warga negara. Kajian ini menyoroti beberapa pasal penting yang membentuk kerangka sistem pemerintahan Indonesia.
- Pasal 1 Ayat (2) dan (3): Kedaulatan Rakyat dan Negara Hukum
Pasal 1 ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal ini menegaskan prinsip demokrasi konstitunional di mana rakyat memegang kedaulatan namun dalam koridor hukum. Negara hukum berarti segala aspek penyelenggaraan negara harus tunduk pada hukum, menjamin perlindungan hak asasi, dan keadilan.
- Pasal 4: Kekuasaan Presiden
Pasal 4 ayat (1): “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Pasal ini menempatkan presiden sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial. Presiden memiliki kekuasaan eksekutif, namun harus tetap berjalan dalam prinsip checks and balances.
- Pasal 5–20: Fungsi Legislatif
Pasal-pasal ini mengatur kewenangan presiden dan DPR dalam pembuatan undang-undang:
Pasal 5 (1): Presiden berhak mengajukan RUU.
Pasal 20: DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Terjadi pembagian dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam fungsi legislasi. Setelah amandemen, DPR memiliki posisi yang lebih kuat dalam pembuatan undang-undang, mencerminkan semangat demokrasi representatif.
- Pasal 24: Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 (1): Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.
Pasal ini mengukuhkan independensi lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Kekuasaan kehakiman menjadi pilar penegakan keadilan dan hukum.
Ringkasan Artikel Ilmiah
Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem pemerintahan Indonesia berbasis presidensial menurut UUD 1945 memiliki fondasi hukum yang kuat untuk menjalankan prinsip demokrasi, pemisahan kekuasaan, dan negara hukum. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan struktural dan budaya politik. Oleh karena itu, penguatan institusi, penegakan hukum, dan pendidikan politik menjadi kunci keberlanjutan sistem pemerintahan yang demokratis dan efektif.
Relevansi terhadap UUD 1945
UUD 1945 adalah landasan utama yang mengatur sistem pemerintahan. Pasal-pasal utama yang relevan:
Pasal 1: Prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum
Pasal 4–5: Kekuasaan eksekutif oleh Presiden
Pasal 20–22: Fungsi legislatif oleh DPR
Pasal 24–25: Kekuasaan kehakiman
Pasal 27–34: Hak dan kewajiban warga negara dalam sistem demokratis
Amandemen UUD 1945 memperkuat prinsip demokrasi, hukum, dan pembagian kekuasaan yang sehat dalam sistem presidensial.
Perbandingan Sistem Pemerintahan
Perbandingan sistem pemerintahan antara Indonesia dan negara lain menjadi kajian penting dalam memahami karakteristik sistem presidensial Indonesia menurut UUD 1945. Berdasarkan beberapa jurnal akademik, terdapat berbagai pendekatan sistem pemerintahan yang menunjukkan kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Misalnya, dalam jurnal yang membandingkan Indonesia dan Jepang, dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem presidensial, di mana presiden berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat. Sementara itu, Jepang menganut sistem parlementer dengan perdana menteri sebagai pemimpin pemerintahan yang dipilih oleh parlemen. Perbedaan ini memengaruhi pola hubungan antar lembaga negara, terutama dalam hal pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif. Jepang memiliki parlemen yang lebih kuat dalam mengontrol pemerintah, sedangkan di Indonesia, meskipun telah ada mekanisme checks and balances, peran legislatif dalam pengawasan masih belum sepenuhnya optimal.
Perbandingan juga dilakukan terhadap negara seperti Iran dan Perancis. Iran menganut sistem hybrid antara presidensial dan teokratis, sementara Perancis memiliki sistem semi-presidensial. Penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sistem presidensial yang secara teoritis jelas dalam pemisahan kekuasaan, namun dalam praktiknya sering terjadi intervensi antar lembaga, seperti DPR yang cenderung membentuk koalisi politik dengan presiden, sehingga fungsi kontrol menjadi lemah. Ini menunjukkan bahwa desain sistem saja tidak cukup, tetapi juga harus diimbangi dengan budaya politik yang demokratis dan kelembagaan yang kuat.
Dalam perbandingan dengan Amerika Serikat, sistem presidensial di Indonesia tampak memiliki struktur yang mirip, namun pelaksanaan checks and balances di Amerika lebih ketat. Presiden di Amerika dapat dijatuhi impeachment melalui prosedur yang sistematis dan transparan, sementara di Indonesia proses pemakzulan presiden sangat kompleks dan jarang terjadi. Ini mencerminkan pentingnya regulasi dan praktik politik yang mendukung akuntabilitas.
Relevansi terhadap UUD 1945:
Pasal 1 ayat (2) dan (3)
Menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia adalah negara hukum. Ini mengharuskan sistem pemerintahan Indonesia menjamin akuntabilitas kekuasaan, pembatasan kekuasaan, dan supremasi hukum, sebagaimana dituntut dalam sistem presidensial yang sehat.Pasal 4 dan 5
Mengatur bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan berhak mengajukan rancangan undang-undang. Dalam praktik, kekuasaan ini perlu diawasi dengan ketat oleh lembaga legislatif agar tidak menimbulkan dominasi eksekutif sebagaimana yang sering terjadi pada negara dengan sistem presidensial lemah.Pasal 20–22
Menetapkan peran DPR dalam membentuk undang-undang, fungsi anggaran, dan pengawasan. Fungsi ini sangat penting sebagai bagian dari sistem checks and balances dalam sistem presidensial agar DPR tidak hanya menjadi "stempel" kebijakan eksekutif.Pasal 24
Menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dalam sistem pemerintahan apa pun, independensi yudikatif adalah kunci untuk mengontrol penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga eksekutif atau legislatif.Pasal 27–34
Memberikan dasar bagi hak-hak warga negara dan kewajiban negara untuk menjamin keadilan sosial. Hal ini berkaitan erat dengan prinsip demokrasi substantif, di mana sistem pemerintahan tidak hanya stabil secara struktur, tetapi juga adil dalam pelaksanaannya.Sintesis
Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menetapkan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum sebagai landasan utama (Pasal 1 ayat (2) dan (3)). Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan memiliki kekuasaan yang diatur dalam Pasal 4 dan diimbangi dengan fungsi legislatif oleh DPR (Pasal 20–22) serta kekuasaan kehakiman yang independen (Pasal 24). Selain itu, pasal-pasal tentang hak dan kewajiban warga negara (Pasal 27–34) menegaskan perlunya sistem pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan sosial.
Kajian dari berbagai artikel ilmiah memperkuat pemahaman ini dengan menunjukkan bahwa meskipun desain sistem presidensial Indonesia cukup kuat, implementasinya menghadapi tantangan, seperti dominasi eksekutif, kurangnya pengawasan legislatif yang efektif, dan kebutuhan penguatan budaya demokrasi. Perbandingan dengan sistem pemerintahan di negara lain seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Perancis memperlihatkan bagaimana mekanisme checks and balances serta fleksibilitas konstitusional sangat menentukan efektivitas sistem pemerintahan. Amandemen UUD 1945 pasca reformasi menjadi contoh adaptasi penting agar sistem ini bisa berjalan sesuai prinsip demokrasi dan negara hukum.
Dengan demikian, UUD 1945 dan hasil kajian ilmiah bersama-sama menunjukkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia sudah memiliki landasan hukum dan institusional yang baik, namun masih perlu upaya berkelanjutan dalam memperkuat pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
Refleksi Diri
saya menyadari bahwa memahami sistem pemerintahan bukan hanya soal mengenal pasal-pasal konstitusi, tetapi juga bagaimana konstitusi tersebut diimplementasikan dalam realitas politik dan sosial. Saya belajar bahwa sistem presidensial Indonesia, walaupun telah disusun dengan baik secara hukum, sangat bergantung pada budaya politik, partisipasi aktif masyarakat, dan integritas lembaga-lembaga negara.
Pemahaman ini mengubah sikap saya sebagai warga negara menjadi lebih kritis dan bertanggung jawab. Saya merasa penting untuk tidak hanya menggunakan hak suara dalam pemilu, tetapi juga terus mengawal jalannya pemerintahan agar berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip negara hukum
Daftar Pustaka
Mahfud MD. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES, 2009.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah setelah amandemen).
Kementerian Sekretariat Negara RI. (2020). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Setneg.
Yuliansa, Dobi; Helandri, Joni; Nur Aulia Sahary, Athika; Yuni Pusfitasari; Hodijah Artika. “Implementasi Prinsip Negara Hukum dalam Meningkatkan Good Governance di Indonesia.” Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara, vol. 3, no. 1, 2022.
Comments
Post a Comment