TUGAS MANDIRI 06 : E-10 Nadya Soraya Balqist

 


Pendidikan sebagai Hak Asasi: Bagaimana Kampus Menegakkannya?


Abstrak

Pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional. Perguruan tinggi, sebagai lembaga pendidikan tertinggi, memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa hak ini tidak hanya diakui tetapi juga dilaksanakan secara nyata melalui akses yang adil, lingkungan akademik yang inklusif, serta penyediaan fasilitas pendukung yang memadai. Artikel ini membahas konsep pendidikan sebagai hak asasi, tantangan yang muncul dalam pelaksanaannya di lingkungan kampus, serta berbagai strategi yang dapat diterapkan untuk memperkuat penegakan hak tersebut. Melalui analisis literatur, regulasi, dan praktik kelembagaan, artikel ini menegaskan bahwa kampus memiliki tanggung jawab moral dan legal dalam menjamin terpenuhinya hak pendidikan bagi seluruh mahasiswa tanpa diskriminasi.


Kata Kunci

Hak Asasi Manusia, Pendidikan Tinggi, Akses Pendidikan, Inklusi Kampus, Kebijakan Pendidikan


Pendahuluan

Pendidikan diakui sebagai hak asasi fundamental yang dijamin dalam Universal Declaration of Human Rights serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, adil, dan berkesetaraan. Pada tingkat perguruan tinggi, penegakan hak ini bukan hanya terkait akses masuk, tetapi juga bagaimana kampus menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan akademik, sosial, dan personal mahasiswa. Namun, pelaksanaan hak pendidikan di kampus tidak selalu berjalan ideal. Mahasiswa masih dapat menghadapi berbagai hambatan, seperti diskriminasi, kendala ekonomi, kurangnya fasilitas bagi penyandang disabilitas, serta kebijakan internal yang belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan keberagaman. Karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana kampus seharusnya berperan dalam menegakkan pendidikan sebagai hak asasi manusia.


Permasalahan

1. Akses pendidikan tinggi yang belum merata, khususnya bagi kelompok ekonomi lemah atau minoritas.

2. Kurangnya fasilitas dan kebijakan inklusif bagi mahasiswa penyandang disabilitas.

3. Potensi diskriminasi dan bias struktural dalam penerimaan, pelayanan administratif, atau hubungan dosen–mahasiswa.

4. Minimnya pengetahuan dan internalisasi nilai HAM di kalangan sivitas akademika.

5. Kurangnya mekanisme pengaduan dan perlindungan hak mahasiswa yang transparan dan mudah diakses.


Pembahasan

1. Pendidikan sebagai Hak Asasi Manusia

Pendidikan diakui sebagai hak dasar yang memungkinkan individu mengembangkan potensi diri dan berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat. Instrumen-instrumen seperti UUD 1945 Pasal 31, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) menegaskan bahwa negara wajib menyediakan pendidikan yang adil, inklusif, dan non-diskriminatif. Perguruan tinggi, sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, menjadi ujung tombak pelaksanaan hak tersebut.

2. Peran Kampus dalam Menegakkan Hak Pendidikan

Kampus berperan sebagai institusi yang tidak hanya menyediakan layanan akademik, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak-hak mahasiswa dalam:

Akses yang setara melalui beasiswa, afirmasi, dan kebijakan penerimaan yang adil.

Fasilitas pembelajaran yang memadai seperti perpustakaan, laboratorium, dan teknologi pendidikan.

Lingkungan belajar yang aman dan bebas diskriminasi, termasuk perlindungan terhadap kekerasan seksual, perundungan, atau intoleransi.

Penyediaan dukungan psikologis dan akademik yang memadai.


3. Tantangan Penegakan Hak Pendidikan di Kampus

Walaupun regulasi tersedia, implementasi di lapangan sering menghadapi hambatan. Kesadaran HAM di lingkungan akademik masih perlu diperkuat. Kesenjangan fasilitas antar perguruan tinggi juga menyebabkan ketidaksetaraan pengalaman pendidikan. Selain itu, mahasiswa penyandang disabilitas masih menghadapi banyak hambatan fisik maupun non-fisik akibat minimnya kebijakan reasonable accommodation.


4. Strategi Penguatan

Kampus dapat mengambil berbagai langkah untuk menegakkan pendidikan sebagai hak asasi, di antaranya:

Menyusun kebijakan nondiskriminasi yang jelas dan dipublikasikan secara terbuka.

Mengembangkan pusat layanan mahasiswa yang mencakup layanan disabilitas, konseling, dan advokasi hak mahasiswa.

Melakukan pelatihan HAM bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa baru.

Meningkatkan mekanisme pengaduan yang transparan, cepat, dan melindungi pelapor.

Mengupayakan kolaborasi dengan pemerintah dan lembaga HAM untuk perbaikan kebijakan.


Kesimpulan

Pendidikan sebagai hak asasi menuntut kampus untuk menyediakan akses dan layanan pendidikan yang adil, inklusif, dan non-diskriminatif. Peran kampus sangat menentukan dalam memastikan bahwa hak mahasiswa tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga diwujudkan dalam praktik. Tantangan seperti ketidakmerataan akses, minimnya fasilitas inklusif, dan kurangnya pemahaman HAM masih perlu diatasi melalui kebijakan dan tindakan nyata.

Saran

1. Perguruan tinggi perlu memperkuat regulasi internal terkait nondiskriminasi dan perlindungan hak mahasiswa.

2. Pemerintah perlu meningkatkan dukungan anggaran dan regulasi untuk mendorong pemerataan kualitas pendidikan tinggi.

3. Sivitas akademika perlu diberdayakan melalui pendidikan HAM yang terstruktur.

4. Mekanisme pengaduan dan perlindungan harus dibuat lebih mudah, aman, dan akuntabel.


Daftar Pustaka

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

United Nations. Universal Declaration of Human Rights. 1948.

United Nations. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). 1966.

Tilaar, H.A.R. (2009). Kekuasaan dan Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

UNESCO (2020). Right to Education Handbook. UNESCO Publishing.

Comments

Popular posts from this blog

Tugas Terstruktur 01 : E10 Nadya Soraya Balqist

Tugas Mandiri 01 : E10 Nadya Soraya Balqist

TUGAS MANDIRI 2 : E10 Nadya Soraya Balqist